Skip to content
- Praktisi Hukum: Sarjana hukum yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir yang mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian. Dalam hal ini, ahli beracara di depan pengadilan (litigasi), advokasi, melakukan penuntutan, merancang dan menulis dokumen hukum. memahami administrasi peradilan, administrasi perkantoran bidang hukum dan mampu menjadi konsultan hukum perusahaan/perbankan.
- Praktisi Syari’ah: Sarjana hukum yang berkpribadian baik, memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, mampu melakukan pengawasan pelaksanaan syariat Islam (Wilayatul Hisbah), mampu melakukan ishlah (bernegosiasi, mediasi dan arbitrasi, dll.) melalui jalur nonlitigasi berlandas prinsip syariat Islam dan adat (local wisdom), mampu menyusun draf legal drafting, naskah akademik legislative drafting dan taqnin (penyusunan qanun syariah)
- Asisten Peneliti Ilmu Hukum: Sarjana hukum Islam yang yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir di bidangnya, mampu menerapkan prosedur penelitian hukum integratif, mampu menulis laporan penelitian dan karya ilmiah yang memenuhi prinsip/etika akademik, berkontribusi bagi pengembangan ilmu hukum dan hukum Islam, mampu menemukan dan mengangkat kearifan lokal ke tataran nasional dan bahkan internasional.